Badan Kehormatan
Wakil Ketua II
Wakil Ketua II
Tentang Badan Kehormatan
Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan
Tentang Badan Kehormatan
Anggota badan kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD dengan ketentuan
DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan :
- Sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang berjumlah 3 (tiga) orang;
- 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 5O (lima puluh) orang berjumlah 5 (Lima) orang;
- Lebih dari 50 (Lima puluh) orang berjumiah 7 (Tujuh) orang.
- Pimpinan badan kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.
- Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing masing Fraksi.
- Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota badan kehormatan.
- Dalam hal di DPRD Kabupaten/Kota hanya terdapat 2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon anggota Badan Kehormatan.
- Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan
Badan Anggran mempunyai tugas sebagai berikut:
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;
- Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
- Melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada rapat paripurna.