Komisi A
Komisi A
Urusan Pemerintahan, ruang lingkup meliputi : Ketentraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan masyarakat, Pertanahan, Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Statistik, Perpustakaan, Kearsipan, Penanaman Modal, Pemerintahan Umum.