Pimpinan DPRD
Ketua DPRD
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Ketua DPRD
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Tugas dan Wewenang Pimpinan DPRD
Tugas dan Wewenang Pimpinan DPRD
- Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- Menjadi juru bicara DPRD;
- Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
- Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
- Mewakili DPRD di pengadilan;
- Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun rencana anggaran DPRD bersama Sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
- Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.