DPRD Kabupaten Kaimana

INI JAWABAN BUPATI TERKAIT PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DEWAN (Nota Pengantar Bupati Kaimana)

Pembacaan Jawaban Bupati terhadap Laporan pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan yang di wakili oleh Wakil Bupati Kaimana(8/11/23)

DPRD KAIMANA – Bupati Kaimana yang diwakili oleh Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada,  membacakan Jawaban  Bupati terkait Laporan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan pada rapat paripurna tentang Pajak Daerah dan Pajak Retribusi bertempat di Ruang rapat DPRD Kaimana, Rabu(8/11/23) pada Pleno III.

Wakil bupati Kaimana Hasbulla Furuada 

Bupati Kaimana atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan -Bahwa pemerintah daerah akan melaksanakan evaluasi Rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi setelah disetujui bersama oleh DPRD dan bupati sebelum ditetapkan, permohonan evaluasi akan disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri, dan Menteri keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan berdasarkan Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Bupati Kaimana atas pandangan umum Fraksi Golkar bahwa dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada Masyarakat, daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan pembantuan serta berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pajak daerah dan retribusi daerah untuk mendorong Pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Bupati Kaimana atas pandangan umum Fraksi Demokrat bahwa dalam meningkatkan efisiensi bahwa daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk
meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada Masyarakat.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pajak daerah dan retribusi
daerah untuk mendorong Pembangunan
daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Bupati Kaimana atas pandangan umum Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat Mengenai pengelolaan kios-kios di pasar baru akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah melalui OPD teknis, akan di lakukan langkah taktis guna penertiban dan pengelolaan kios-kios tersebut sehingga tidak disewakan dan atau di diperjualbelikan oleh pedagang di pasar baru karena kios-kios tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Kemudian yang berkaitan dengan lapak-lapak jualan di PUJASERA kedepan akan di kelola secara baik tentunya dengan skema dan manajemen pengelolaan yang jauh lebih baik.

Ucapan terimakasih oleh Bupati Kaimana kepada DPRD yang dengan jerih payah membantu membahas rancangan peraturan daerah tersebut demi pembangunan di kabupaten Kaimana.

“Mengakhiri jawaban Bupati terhadap laporan pandangan umum fraksi-fraksi dewan, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dengan jerih payah telah membantu membahas rancangan peraturan daerah ini dan dengan tujuan yang mulia untuk membangun Kabupaten 1001 (seribu satu) senja ini. Kami akan berupaya untuk mengimplementasikan peraturan daerah untuk kesejahteraan dan pembangunan daerah tercinta ini”, jawabnya mengakhiri Pleno III.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *