DPRD Kabupaten Kaimana

PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DEWAN TERHADAP RANPERDA PAJAK DAERAH DAN PAJAK RETRIBUSI

Pembacaan pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan

DPRD KAIMANA – Perwakilan dari 4(empat) fraksi Dewan membacakan Laporan pandangan umum dari fraksi masing-masing yakni fraksi PDI PERJUANGAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat. Rabu,(8/11/23) di ruang rapat DPRD Kaimana.

Berikut adalah Laporan Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Pajak Retribusi 1.Agar segera Pemerintah Daerah mengajukan Permohonan Evaluasi Ranperda PDRD kepada Kementrian Keuangan sebagaimana yang dianjurkan dalam Surat Kementrian Keuangan Nomor: S-157/PK/2023 tertanggal 29 November 2023; 2.Untuk menguatkan daya laku dan daya guna Ranperda PDRD sebagai suatu produk hukum daerah, maka pemerintah daerah melalui OPD teknis yang berkaitan erat dengan hal ini agar lebih optimal menjalankannya sehingga PAD Kabupaten Kaimana di tahun yang mendatang akan terus meningkat sesuai dengan potensi-potensi dan inovasi pemerintah daerah.

Laporan pandangan umum Fraksi Golkar 1.Rancangan Peraturan Daerah  ( RANPERDA ) ini harus mampu menciptakan efektifitas dan efisiensi daerah guna mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kaimana. 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan di Daerah.

Laporan pandangan umum Fraksi Demokrat – Fraksi Demokrat berkomitmen untuk melakukan kajian dan telaah secara baik dan benar. Agar tugas konstitusional ini, dapat diselesaikan tepat waktu dengan hasil yang memuaskan. Berbicara mengenai Ranperda, maka pasti kita tahu bahwa ada peraturan daerah, yang lagi diproses untuk menjadi landasan hukum, bagi pemerintah daerah untuk memiliki kewenangan dalam hal tugas pemerintahan.

Laporan pandangan umum Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat – Ranperda Kabupaten Kaimana tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa “Tarif
BPHTB pada perolehan hak yang kedua dan seterusnya sebesar 4%
(empat persen)” fraksi gerakan pembangunan rakyat berpendapat
agar dijelaskan di dalam penjelasan Ranperda tersebut agar tidak
menimbulkan multi tafsir setelah Ranperda ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *