DPRD KAIMANA – Melalui Rapat Paripurna DPRD, Pemerintah Kabupaten Kaimana yang di wakili oleh Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada bersama Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie melakukan penandatanganan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan Persetujuan ini dilakukan setelah Anggota DPRD dari 4 Fraksi membacakan Pandangan Akhir Fraksi Dewan yang menyatakan menerima dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir pada Rapat Paripurna diruang Sidang DPRD Kaimana, Jumat (8/11/2023).
Usai melakukan penandatanganan, Irsan Lie dalam sambutannya menyampaikan harapannya ke depan Perda ini menjadi pedoman dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah dan serta dapat memainkan peranan penting untung pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, selaku pimpinan DPRD berharap kepada kita semua, hendaknya agar nantinya peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah, serta dapat meningkatkan peran penting untuk mendorong pembangunan daerah” ujarnya.
Peraturan Daerah ini di buat untuk menindaklanjuti dan menjawab surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Nomor: S-157/PK/2023 tanggal 29 November 2023, tentang percepatan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
” Sehingga di harapkan sesegera mungkin pasca sidang penetapan ini, sebelum Tanggal 10 Desember 2023 hasil persetujuan Ranperda DPRD ini, dapat terlebih dahulu dilaporkan dan di sampaikan kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, sebagai pengakuan guna mendapat evaluasi dan dilakukan pengujiannya terhadap kesesuaian antara Ranperda mengenai PDRB dengan kebijakan fiskal nasional, sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku” jelas Ketua.