Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kab. Kaimana(8/11/23)DPRD KAIMANA – Ketua DPRD Kabupaten Kaimana Irsan Lie di dampingi oleh Wakil bupati Kaimana Hasbulla Furuada dan Wakil Ketua I DPRD Kaimana Jaquilina Claudia membuka Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda: Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaimana Penjelasan Atas Ranperda Kabupaten Kaiman Tentang pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bertempat di ruang rapat DPRD Kaimana Jumat(8/11/23).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kaimana dan juga kepala – kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Paripurna ini merupakan Tindak lanjut Surat dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Nomor: S-157/ PK/2023, Tanggal 9 November 2023 Hal: Percepatan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPR menyampaikan bahwa pentingnya Pajak daerah dan retribusi daerah guna membiayai penyelenggara pemerintahan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
” pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggara pemerintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab” pungkas Pimpinan Rapat Paripurna tersebu.